Musyafak Absen Enam Paripurna

Selain statusnya terpidana posisi Musyafak Rouf sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya juga terancam.

Penulis: Miftah Faridl | Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, SURABAYA - Selain statusnya yang sudah terpidana secara hukum, posisi Musyafak Rouf sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya juga terancam.

Pasalnya, Musyafak sudah absen di enam kali rapat paripurna. Ketidakhadiran Musyafak ini, dianggap melanggar tata tertib (tatib) oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya.

Hal ini dijelaskan Ketua BK Agus Santoso, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait tindakan badan yang dipimpinnya, Kamis (3/5/2012).

“Semua anggota dewan diatur dalam tatib, kode etik dan tata beracara BK. Baik anggota maupun unsur pimpinan. Nah, dalam aturan memang disebutkan kalau absen enam kali paripurna berturut-turut, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan,” tegasnya.

Saat didesak, apakah Musyafak sudah enam kali tidak mengikuti rapat paripurna, Agus memengatakan betul. “Memang sudah enam kali. Kami tidak menyebut personal, dan tidak mendiamkannya. Semua keputusan diambil dari rapat,” sambungnya.

Selain masalah ketidakhadiran dalam kedinasannya sebagai anggota dewan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berstatus buronan Kejari Surabaya. Mahkamah Konstitusi (MK), menguatkan putusan pengadilan terkait vonis 1,5 tahun penjara bagi terpidana kasus grativikasi dana jasa pungut Rp 720 juta itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved