Terkait SPJ Fiktif
Kasat Pol PP Tersangka Korupsi
Drs Ali Supandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tersangka dugaan korupsi kasus SPJ fiktif.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Adi Agus Santoso
Kapolres AKBP Anggoro Sukartono, melalui Wakil Kasubag Humas Polres Nganjuk, Aiptu Samsul Hadi SH mengatakan ditingkatkanya status dari lidik menjadi sidik tersebut setelah melalui sejumlah pemeriksaan data, bukti serta saksi.
“Proses menuju ke arah sidik memakan waktu cukup panjang, dan baru setelah ada proses sidik itulah ada kepastian calon tersangkanya yakni pak Ali Supandi,” kata Samsul Hadi di Mapolres Nganjuk, Rabu (15/4/2012).
Dijelaskan Samsul, dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran tahun 2011 dengan modus menyerap APBD tahun 2011 melalui Surat Perintah Jalan (SPJ) fiktif, karena pelaksanaan kegiatannya ternyata tidak ada. “Tapi kami belum bisa memastikan nilai kerugian negara, karena masih menunggu hasil audit BPK,” ucap Samsul Hadi.
Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Abdul Wakid mengaku, belum mengetahui kalau Kasatpol PP dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi SPJ fiktif dari APBD tahun 2011. “Mungkin kalau Pak Ali Supandi sudah resmi jadi tersangka, akan ada pemberitahuan dari tipikor Polres Nganjuk ke Bupati,” kata Abdul Wakid.
Kasatpol PP Pemkab Nganjuk, Drs Ali Supandi setelah akan ditetapkan sebagai tersangka, kini sulit ditemui. Ruang kerjanya terlihat kosong, ponselnya selalu dalam kondisi mati.