SURYA Online, SURABAYA - Tata cara pendirian reklame di Kota Surabaya hampir pasti akan segera berubah. Jika sebelumnya, para biro reklame saling berlomba berebut titik reklame yang dianggap strategis, kini Pemkot Surabaya yang akan mengatur titik-titiknya. Caranya dengan melalui sistem lelang. Cara ini akan diterapkan bagi pendirian reklame di daerah milik jalan (Damija) atau ruang milik jalan (Rumija).
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, ada beberapa item yang akan diatur oleh Pemkot dalam pendirian reklame. Contohnya jarak antara reklame dengan reklame lain, luas bidang dan kemiringan serta ketinggian reklame. Pemkot yang akan menentukan aturna mainnya.
Untuk kriteria yang dijadikan acuan pemenang lelang, penawar yang paling tinggi yang akan menang. Hasil lelang lalu dimasukkan sebagai pendapatan ke kas daerah. Sementara nilai yang akan ditetapkan sebagai pagu lelang akan ditetapkan berdasar penilaian atau penaksiran tim independen.
Rencana sistem lelang reklame ini langsung direspon oleh Perhimpunan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I). Ketua Bidang Reklame Out Door P3I, Agus Winoto menyatakan, sistem lelang hanya akan menguntungkan biro reklame besar.
“Tidak hanya titik strategis, tetapi biro reklame besar bisa mendapatkan semua titik reklame yang dilelang selama mampu beli. Sementara biro kecil tidak mungkin mengikuti pertarungan itu,” tegasnya.
Agus Winoto mencontohkan, berkaca pada lelang di Juanda, biro kecil dan menengah mundur teratur. Situasi itu juga bakal terjadi pada lelang reklame di Pemkot. “Mereka hanya akan jadi penonton. Hanya yang punya capital besar yang akan eksis. Apakah ini sistem keadilan yang diterapkan Pemkot,” sambung dia.
Berita Selengkapnya Klik di Sini »