Rabu, 19 Juni 2013: 17:11:09

Plt Sekwan Resmi Tersangka

Selasa, 24 April 2012 21:57 WIB | Dibaca: 442 | Editor: Adi Agus Santoso | Sumber : Antara
SURYA Online, SURABAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Hari Sulistyowati akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap anggota DPRD, Erick Tahalele.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Artinya, Hari Sulistyowati memang sudah ditetapkan statusnya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Sudamiran di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/4/2012).

Menurut Sudamiran, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan tim penyidik di Mapolrestabes Surabaya. Namun, penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan dan akan kembali memanggilnya pada Rabu (2/5/2012) pekan depan. "Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan Rabu pekan depan, termasuk perlu tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini.

Ketika dicegat wartawan usai menjalani pemeriksaan, Hari Sulistyowati enggan berkomentar. Ia hanya berkilah, bahwa semua sudah tahu kasusnya dan tidak ada yang perlu dikomentari. "Saya hanya memenuhi panggilan, dan semua sudah tahu kasusnya," tuturnya sembari meninggalkan wartawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka Hari Sulistyowati. "Saya belum tahu statusnya, nanti akan saya cek dulu. Maaf, sekarang belum bisa komentar apa-apa," katanya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula pada rapat anggaran di DPRD Surabaya, pertengahan Desember 2011 lalu, Hari emosional karena Erick mempersoalkan anggaran konsumsi sekwan dan kunjungan kerja ke luar negeri yang dinilainya terlalu besar.

Keduanya sempat terlibat cekcok, yang diakhiri dengan insiden pemukulan, yang diduga dilakukan Hari terhadap Erick. Karena tidak menerimakan kasus itu, Erick lalu melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.


Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/