Senin, 20 Mei 2013: 05:34:07

Tebang Pohon, Kasun Disidang

Senin, 23 April 2012 23:17 WIB | Dibaca: 474 | Editor: Adi Agus Santoso | Reporter : Ahmad Amru Muiz
kasun.jpg
surya/achmad amru muiz
KECEWA – Puluhan warga mengikuti persidangan dengan terdakwa Kasun Panut, di PN Nganjuk, Senin (23/4/2012).
SURYA Online, NGANJUK - Gara-gara menebang pohon di areal pemakaman desa, Panut (53) Kepala Dusun Ngadirjo Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, dihukum 5 bulan percobaan 10 bulan oleh Bakri SH, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (23/4/2012).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Panut hukuman 8 bulan karena terdakwa jelas melanggar pasal 406 KUHP. Karena ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun, terdakwa cukup mendapat hukuman percobaan selama 10 bulan.

Panut menyatakan meminta waktu seminggu, untuk menentukan sikapnya atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa Andi Arifian bisa menerima vonis itu, namun pihaknya akan mengikuti langkah terdakwa. “Apabila terdakwa banding, kami juga akan ikut banding," kata Andi.


Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/