Kamis, 11 Juni 2026

Nunun Dituntut Empat Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun penjara terhadap

Tayang:
Editor: Suyanto
SURYA Online, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun penjara terhadap Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/4/2012)  menyebutkan Nunun  terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota dpr periode 1999-2004.

Karena itu, jaksa memohon  Majelis Hakim menjatuhkan putusan bersalah serta menghukum  empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa juga memohon uang Rp1 miliar yang diterima Nunun berupa 20 lembar cek perjalanan BII, yang merupakan bagian dari suap berupa 480 cek perjalanan untuk sejumlah anggota DPR dapat dirampas untuk negara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved