SURYA Online, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun penjara terhadap Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/4/2012) menyebutkan Nunun terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota dpr periode 1999-2004.
Karena itu, jaksa memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan bersalah serta menghukum empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa juga memohon uang Rp1 miliar yang diterima Nunun berupa 20 lembar cek perjalanan BII, yang merupakan bagian dari suap berupa 480 cek perjalanan untuk sejumlah anggota DPR dapat dirampas untuk negara.
Berita Selengkapnya Klik di Sini »