Selasa, 9 Juni 2026

Hamil, Peserta Unas Enggan Keluar Rumah

hamil Nasib Res tak semanis nasib korban pencabulan lainnya. Res gagal ikut Unas, seharian Res enggan keluar rumah.

Tayang:
Penulis: Imam Hidayat | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, MOJOKERTO - Nasib Res (14), siswi MTs Thoriqul Ulum, Pacet tak semanis nasib korban pencabulan lainnya. Res terpaksa tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (Unas) seperti teman-temannya yang lain. Karena gagal ikut Unas, seharian Res enggan keluar rumah.

Anak sulung pasangan Hardiyanto-Satupa ini memilih mendekam diri di dalam rumah di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Bahkan ia menolak bertemu wartawan yang mendatangi rumahnya.

“Anak saya malu, karena tak bisa ikut Unas, padahal harapannya mendapatkan ijazah,” ujar Hardiyanto, Senin (23/4/2012).

Menurut Hardiyanto, anak perempuannya itu hanya bisa menangis untuk meluapkan kesedihannya. Sang ayah terus berusaha menenangkannya. “Saya sudah putus asa. Semuanya sudah selesai. Saya nggak tahu harus berbuat apa-apa,” kata Hardiyanto.

Hardiyanto mengaku pasrah dengan masa depan studi putrinya karena ia telah menandatangani surat pernyataan yang disodorkan pihak sekolah, pada Jumat (20/4/2012) lalu.

"Isi pernyatannya bahwa saya tidak akan mempermasalahkan keputusan sekolah yang telah melarang anaknya mengikuti ujian nasional," aku Hardiyanto

Menurut Hardiyanto, dua guru yang datang menemuinya itu berkas yang berupa print-print-an dari berita larangan Unas yang ditayangkan media online. Dalam print-print tersebut berisi pernyataan Kepala Dinas Provinsi Jatim Harun yang melarang siswi hamil ikut Unas.

Pihak sekolah beranggapan Res telah melanggar pasal D15 aturan sekolah, dimana dalam pasal itu disebutkan jika siswi hamil akan dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah. Sehingga, pada 28 Pebruari 2012 lalu, Res pun dinyatakan keluar dari sekolah.

Sayangnya, pihak sekolah enggan memberikan pernyataan. Kepala Sekolah Mts Thoriqul Ulum Pacet Murjoko tak bisa ditemui. Pihak sekolah pun terkesan tertutup.

Res merupakan korban pencabulan yang dilakukan Suyanto (34), warga Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, akibat perbuatan pelaku korban hamil empat bulan. Sementara Suyanto saat ini sudah mendekam disel tahanan Polres Mojokerto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved