Minggu, 26 Mei 2013: 13:15:19

Warga Rusak Lahan Tebu PG

Minggu, 22 April 2012 19:39 WIB | Dibaca: 475 | Editor: Adi Agus Santoso | Reporter : Didik Mashudi
nanas.jpg
Surya/didik mashudi
RUSAK - Warga menunjukkan tanaman nanas dan lombok yang rusak akibat ditraktor oknum karyawan pabrik gula.
SURYA Online, KEDIRI - Lahan seluas 12 hektar milik warga Dusun Kentung, Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, secara sepihak ditraktor oleh dua karyawan Pabrik Gula (PG) Pesantren Baru Kediri. Akibatnya, lahan yang sudah ditanami nanas, sirsat, jagung dan lombok siap panen, menjadi rusak total.

Akibatnya, warga mengalami kerugian jutaan rupiah. Sebagai pembalasannya, warga merusak tanaman tebu milik PG Pesantren Baru, yang ditanam di lahan warga yang baru ditraktor tersebut.

Sukadi (48) seorang petani mengatakan perusakan lahan dilakukan oleh Daimun dan Darsono, keduanya karyawan PG Pesantren Baru tanpa memberitahu warga sebelumnya. “Petani tidak pernah diberitahu, tiba-tiba saja tanamannya dirusak dengan traktor. Selain itu lahannya juga langsung ditanami tebu,” ungkap Sukadi, Sabtu (21/4/2012).

Menurut Sukadi, puluhan warga sudah bertahun-tahun menjadi penggarap lahan pertanian seluas 12 hektar tersebut. Lahan tersebut, memang berbatasan dengan lahan tebu yang dikelola PG Pesantren Baru. Namun, kata Sukadi, lahan yang dirusak PG diperoleh dari leluhurnya yang membuka hutan serta diwariskan secara turun-temurun. Malahan luas lahan sebelumnya mencapai 50 hektar, namun sekitar 38 hektar telah dicaplok PG untuk ditanami tebu. “Dari lahan itu kami mendapatkan penghasilan,” tambahnya.

Agus, seorang pegiat LSM yang mendampingi warga berharap aparat kepolisian terus mengusut kasus perusakan lahan yang merugikan petani. “Polsek pernah mempertemukan warga dengan perwakilan PG, namun belum menemukan titik temu,” jelasnya.

Sedangkan dalam mediasi lanjutan, yang berlangsung 18 April 2012, disepakati luas lahan yang dikelola warga dengan PG bakal dilakukan pengukuran ulang. Masalahnya, tapal batas lahan warga dengan PG  selama ini masih belum jelas.

Namun pihak PG Pesantren Baru tetap bersikukuh, jika lahan yang selama ini dikuasi warga merupakan bagian dari tanah hak guna usaha (HGU) yang dikelola PG Pesantren Baru hingga 2025.

Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/