Selasa, 21 Mei 2013: 00:20:25

Warga Demo Sertifikat Tanah Tak Bisa Dipakai Agunan

Rabu, 11 April 2012 18:55 WIB | Dibaca: 856 | Editor: Rudy Hartono
tanah.jpg
surya/fiq
Warga Dusun Gambaranyar, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, demo di Kantor BPN Blitar.
 BLITAR I SURYA Online - Gara-gara sertifikatnya tak bisa dipakai jaminan utang di bank, ratusan warga Dusun Gambaranyar, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ngluruk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Rabu (11/4/2012).

Mereka minta agar sertifikatnya diperbaiki ulang oleh BPN karena keabsahannya diragukan.

Masalahnya, pada sertifikat itu tak tertera alamatnya, Kota atau Kabupaten Blitar. Itu tak dicoret salah satunya. Akibatnya, bank tak mau menerima agunan dengan menggunakan sertifikat tersebut. Karena itu, massa minta agar BPN merevisinya karena khawatir sertifikat itu bodong atau palsu. Padahal, jumlah sertifikat yang ditengarai bermasalah itu sekitar 1.192 lembar. Semuanya merupakan hasil redistribusi dari tanah eks perkebunan Gambaranyar seluas 212 hektare (Ha). Lokasinya berada Dusun Gambar, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok.

"Kami terkejut ketika hendak dipakai jaminan utang ke bank, semua bank menolaknya. Alasannya, sertifikat itu (sebanyak 1.192 lembar) tak dicantumkan alamat jelas,  yakni berada di Kota atau Kabupaten Blitar. Oleh BPN, tak dicoret sehingga tak jelas keberadaan tanahnya," tegas Andre, salah seorang warga.

Dicontohkan Andre, seperti milik bapaknya, Sucipto (52), warga setempat. Pada sertifikat itu hanya tercantum alamat, dusun, desa dan kecamatan saja. Sedang, lokasi tanahnya, apakah di Kota/Kabupaten Blitar, tak jelas. Termasuk, tanah yang disertifikat itu apakah hasil konversi, pemberian hak, atau pemecahan, juga tak jelas karena tak dicoret oleh BPN.

"Akibatnya, bank tak berani. Sementara, kami sebagai pemegang sertifikat itu juga was was dan takut, jangan-jangan sertifikat ini palsu atau bodong. Sebab, patokan warga itu hanya bank. Kalau bank tak menerima, ya kami anggap sertifikat itu bermasalah. Padahal, yang namanya sertifikat itu sudah biasa dipakai agunan di bank," ungkap Andre

Kepala BPN Kota Blitar Latif Herman Susanto berinisiatif menemui warga pendemo. Namun karena penjelasannya tak digubris, Latif memilih meninggalkan pendemo.

Kepada wartawan, Lutfi mengatakan kalau sertifikat tersebut sah, namuh ia mengakui ada kesalahan dari pegawai BPN yang memproses sertifkat itu. Namun Lutfi berjanji akan memperbaiki kesalahan tersebut.

Penulis : fiq


Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/