Penumpang Dilarang Merokok di KA per 1 Januari

Penulis: Heru Pramono |
SURABAYA l SURYA Online- PT KA rupanya berusaha menciptakan lingkungan udara di kereta lebih bersih. Itu terkait dengan adanya aturan baru di seluruh KA kelas ekonomi hingga eksekutif, dimana penumpang dilarang merokok dalam kereta selama perjalanan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2012 mendatang. Manajer Humas PT KA Daop 8 Surabaya Sri Winarto menjelaskan, setelah mengeluarkan kebijakan okupansi 100 persen penumpang kereta jarak jauh (tak ada penumpang tanpa tempat duduk) dan mengubah jadwal, mereka melarang penumpang merokok di setiap perjalanan kereta. Kecuali di kereta yang dilengkapi gerbong khusus untuk tempat makan (restoran KA) atau yang biasa disebut kereta makan. "Saat ini, kereta makan hanya ada di sebagian kereta kelas eksekutif," tuturnya, Minggu (18/12/2011). Di restoran KA eksekutif itu ada ruang khusus untuk merokok yang dilengkapi filter penyedot asap. "Restorasi di kereta kelas ekonomi dan bisnis, separo bagian untuk tempat duduk penumpang. Karena belum tersedia smoking area, merokok di situ tetap dilarang," jelasnya. Kebijakan itu untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang lainnya. Aturan itu berdasarkan teleks Direksi PT KA nomor D6/120 tentang larangan merokok di ruangan KA sebagai ruangan publik. Kereta api merupakan salah satu fasilitas umum yang dapat terikat aturan larangan merokok maupun kawasan terbatas merokok. Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menyebabkan kebakaran di dalam kereta. Dengan terbitnya surat dari kantor pusat di Bandung itu, penumpang kelas ekonomi dan bisnis yang biasanya berpindah ke gerbong restorasi untuk sekedar merokok, sementara waktu tidak bisa lagi. Bagaimana terhadap penumpang yang bandel? "Petugas menegur dulu. Kalau tidak diindahkan, kami tidak segan-segan menurunkan di stasiun terdekat," tuturnya. Sosialisasi larangan merokok di sebagian besar kereta terus dilakukan perusahaan pelat merah itu. Agar aturan itu bukan sekedar lips service, pihaknya berkomitmen mulai dari petugas yang termasuk golongan perokok berat. "Kami juga sosialiasikan larangan pedagang asong di dalam kereta secara bertahap. Semoga sesama penumpang bisa saling mengingatkan," urainya. Sementara itu, Ketua Forum Perkerataapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengapresiasi kebijakan tidak populer itu. "Penumpang akan lebih kerasan lantaran tidak terganggu asap. Apalagi kalau dia perokok pasif," ujarnya. Idealnya, saran dia, setiap kereta tetap disediakan ruangan khusus bagi perokok. "Tidak ada salahnya ada smoking area bagi para perokok," pungkasnya.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved