Tiga Pejabat Jember Tersangka Rp 9,1 M

SURABAYA - Surya- Kejati Jatim menetapkan tiga mantan pejabat penting Pemkab Jember sebagai tersangka korupsi kasus pelepasan aset tanah negara yang merugikan negara sekitar Rp 9,109 miliar. Ketiga tersangka adalah Djoewito (mantan sekkab), M Hasi (mantan asisten tata praja sekkab), dan Soediyanto (mantan kabag tata pemerintahan). Aspidsus Kejati Jatim Moh Anwar menjelaskan, negara dirugikan karena lahan Pemkab dijual dengan harga di bawah pasar. Tanah seluas 12,165 m2 hanya dijual Rp 11 miliar. Padahal, setelah dihitung PT Sucofindo, harga di pasar (menimbang NJOP) mencapai Rp 20 miliar. Kasus ini berawal 1986, ketika Pemkab Jember membeli tanah di Jl Gajah Mada 9 Jember dari PTPN X. Tanah ini selanjutnya ditempati Brigif 9/2 Kostrad. Lalu, pada 12 Oktober 2007, PT Teguh Surya Milenia memohon pelepasan aset Pemkab Jember eks Kantor Brigif 9/2 Kostrad kepada Pemkab Jember. Kemudian tanpa lelang, Pemkab melepas lahan itu pada PT Teguh Surya Milenia pada 14 Mei 2008, dengan perjanjian ganti rugi bangunan fasilitas penunjang pelayanan medik RSUD Soewandi senilai Rp 8.470.500.000. Pelepasan aset ini sudah disetujui DPRD via surat 13/ 2007 tertanggal 31 Mei 2007. “Namun, dengan alasan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pelepasan aset, Pemkab merealisasikan dengan mekanisme ganti rugi sebesar Rp 11 miliar, meski belum ada persetujuan DPRD. Jadi, istilahnya, rencana tukar guling malah jadi tukar duit,” katanya. Karena proses itu tak sesuai dengan aturan, maka pihaknya kemudian menyidik kasus ini dan bisa menetapkan tiga tersangka yang paling bertanggungjawab atas pelepasan aset itu. Para tersangka dijerat UU Tipikor 20/2001 Pasal 2 dan 3. “Dengan dua pasal ini, mereka bisa dipidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. nsda
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved